LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Penipuan umroh milenial dengan kerugian jemaah mencapai 114 miliar rupiah, Ahmad Syafarhan ditahan polisi

Penipuan umroh milenial dengan kerugian jemaah mencapai 114 miliar rupiah, Ahmad Syafarhan ditahan polisi

Polisi telah menahan Ahmad Syafarhan yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan umroh berkedok konsep milenial melalui media sosial. Calon jemaah yang dijanjikan keberangkatan pada Juni dan Juli 2026 tidak kunjung diberangkatkan dan tidak ada pengembalian uang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 114 miliar rupiah lebih.

Kepolisian telah menahan Ahmad Syafarhan sebagai tersangka dalam kasus penipuan umroh berskala besar yang menggunakan konsep pemasaran milenial melalui platform media sosial. Kasus ini melibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari 114 miliar rupiah, menjadikannya salah satu kasus penipuan umroh terbesar yang terungkap di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para calon jemaah dijanjikan keberangkatan ke Tanah Suci pada bulan Juni dan Juli 2026. Namun kenyataannya para calon jemaah ini tidak kunjung diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan, dan tidak ada pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Ratusan orang diperkirakan menjadi korban dari praktik penipuan ini.

Modus operandi yang digunakan pelaku memanfaatkan kemasan modern melalui media sosial, baik Instagram maupun TikTok, dengan mengusung konsep yang disebut umroh milenial. Pemasaran yang agresif dan tampilan yang meyakinkan di platform digital berhasil menarik banyak calon jemaah yang tertarik dengan paket perjalanan umroh yang ditawarkan dengan harga kompetitif.

Kasus ini melibatkan sepasang suami istri sebagai pelaku utama. Sementara Ahmad Syafarhan telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, keberadaan istrinya yang juga menjadi bagian dari operasi penipuan ini masih belum diketahui. Polisi terus melakukan pencarian dan telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran kepolisian di tanah air.

Ketika diakumulasikan, jumlah kerugian yang diderita para jemaah bisa mencapai lebih dari 114 miliar rupiah. Angka ini mencerminkan besarnya skala penipuan yang dilakukan, mengingat masing-masing calon jemaah telah membayar biaya paket umroh yang tidak murah dengan harapan dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus penipuan berkedok perjalanan umroh bukan merupakan hal baru di Indonesia, namun penggunaan platform media sosial sebagai sarana utama pemasaran menandai evolusi baru dalam modus operandi para pelaku. Kemudahan akses informasi melalui dunia digital ternyata juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dan memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang terlalu murah atau promosi yang berlebihan di media sosial, serta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

Loading article...