LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Dua penyelundup narkotika ditangkap di Bandara Silangit dan Terminal Tarutung setelah kamera pengawas rekam gerak mencurigakan

Dua penyelundup narkotika ditangkap di Bandara Silangit dan Terminal Tarutung setelah kamera pengawas rekam gerak mencurigakan

Kamera pengawas Bandara Sisingamangaraja Silangit merekam gerak mencurigakan penyelundup narkotika yang hendak terbang ke Jakarta. Polisi mengamankan Randy Andreas alias Adul, mahasiswa asal Sibolga, yang menyembunyikan sabu dalam kopernya. Temannya, Elisar Tampu Bolon, melarikan diri ke Tarutung namun berhasil ditangkap dua jam kemudian.

Kamera pengawas Bandara Sisingamangaraja Silangit merekam gerak mencurigakan seorang penyelundup narkotika yang berencana terbang ke Jakarta. Polisi dan petugas bandara langsung bergerak mengamankan pelaku di lokasi, sebelum sempat meninggalkan bandara.

Tersangka yang diamankan adalah Randy Andreas alias Adul, seorang mahasiswa asal kota Sibolga. Barang haram yang disembunyikan di dalam kopernya berhasil ditemukan petugas setelah dilakukan pemeriksaan di bandara.

Dari hasil interogasi, Adul mengaku bahwa ia tidak berangkat sendiri. Ia bersama seorang rekannya bernama Elisar Tampu Bolon juga hendak menuju Jakarta, dengan membawa koper yang diduga berisi narkotika. Mengetahui Adul telah diamankan polisi, Elisar langsung melarikan diri menuju kota Tarutung.

Dua jam setelah melarikan diri, Elisar Tampu Bolon berhasil diringkus polisi di Terminal Tarutung saat hendak kabur. Hasil koordinasi antara Satuan Reskoba Polres Tapanuli Utara dengan pihak bandara memungkinkan pengejaran berlangsung cepat berdasarkan ciri-ciri tersangka.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan petugas bandara yang tanggap terhadap gerak mencurigakan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik warna kuning yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram, serta 99 kartrid yang berisikan cairan narkotika, ditambah uang tunai.

Dalam pengakuannya, tersangka mengakui membawa barang haram tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Loading article...