LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Polisi dilempar batu dan diserang panah oleh komplotan bandar narkoba saat penangkapan di Medan Belawan, tembakan peringatan dilakukan

Polisi dilempar batu dan diserang panah oleh komplotan bandar narkoba saat penangkapan di Medan Belawan, tembakan peringatan dilakukan

Satuan Reskoba Polres Pelabuhan Belawan dihadang sekelompok pemuda kaki tangan bandar narkoba saat memboyong tersangka EWs alias Midun di Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan. Petugas dilempar batu dan diserang menggunakan panah, hingga harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan serangan.

Anggota Satuan Reskoba Polres Pelabuhan Belawan dihadang sekelompok pemuda saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Pemuda-pemuda itu merupakan kaki tangan dari tersangka yang sedang diringkus.

Tersangka yang menjadi target penangkapan adalah EWs alias Midun, seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Saat petugas hendak membawa tersangka pergi dari lokasi, sekelompok pemuda langsung mencoba menghalangi dengan aksi kekerasan.

Para pemuda melempar petugas dengan batu dan menyerang menggunakan panah. Situasi di lokasi penangkapan menjadi tegang dan berbahaya, memaksa anggota kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menghentikan serangan tersebut.

Untuk mengendalikan situasi, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Setelah itu, polisi berhasil menguasai keadaan dan membekuk pelaku tanpa ada korban jiwa dari pihak kepolisian yang dilaporkan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 32,49 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, dan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita alat yang digunakan dalam penyerangan, termasuk ketapel untuk memanah serta senapan angin beserta pelurunya. Temuan ini menunjukkan bahwa para kaki tangan bandar tersebut datang ke lokasi dengan persiapan untuk melakukan perlawanan.

Tersangka EWs alias Midun kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kepemilikan dan peredaran narkotika.

Loading article...