LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Polres Pematang Siantar tangkap kurir sabu lansia bawa satu kilogram

Polres Pematang Siantar tangkap kurir sabu lansia bawa satu kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga menjadi kurir sabu jaringan Medan-Pematang Siantar. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar satu kilogram sabu siap edar yang disembunyikan dalam karung berisi kotak roti dan perlengkapan tukang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga berperan sebagai kurir sabu. Seperti dilaporkan tvOne News, penangkapan ini sempat viral di media sosial karena diwarnai aksi kejar-mengejar yang cukup menegangkan sebelum tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

Pria berusia lanjut tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Medan dengan Pematang Siantar. Keterlibatan seorang lansia sebagai kurir memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba kerap memanfaatkan sosok yang tidak biasa untuk mengangkut barang haram agar lebih mudah mengelabui pengawasan aparat di lapangan.

Proses penangkapan berlangsung dramatis, dengan petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Begitu berhasil menghentikan laju pelaku, sejumlah petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bawaan yang dibawanya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram yang disebut sudah dalam kondisi siap edar. Jumlah tersebut tergolong besar untuk peredaran di tingkat lokal, sehingga penangkapan ini dinilai cukup signifikan dalam upaya menekan peredaran narkoba di kawasan Pematang Siantar dan sekitarnya.

Yang menarik perhatian adalah cara tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut. Sabu seberat satu kilogram itu diselipkan ke dalam sebuah karung yang berisi kotak roti serta sejumlah barang perlengkapan tukang. Modus penyamaran semacam ini diduga digunakan agar narkoba tersebut tampak seperti barang sehari-hari dan lolos dari kecurigaan saat dibawa berpindah tempat.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Pelaku disebut terancam pidana penjara hingga 20 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak para pelaku peredaran narkoba.

Penangkapan kurir lansia dengan barang bukti sebesar satu kilogram sabu ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah Sumatera Utara. Kasus ini juga menggambarkan bagaimana jaringan pengedar terus mencari celah, baik melalui pemilihan kurir maupun cara penyamaran barang, untuk meloloskan narkotika ke tangan para pengguna.

Loading article...