Penyidikan dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang yang ditangani gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terus berkembang. Dalam rangkaian penggeledahan ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di 13 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor. Seluruh langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi tiga perkara sekaligus yang tengah didalami oleh kepolisian.
Ketiga perkara yang menjadi dasar penyidikan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara oleh PLN, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta perkara yang menyangkut anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Krakatau Steel. Ketiganya ditangani secara bersamaan dalam satu rangkaian operasi.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tersembunyi di balik dinding lemari, sehingga seorang ahli kunci pun dilibatkan untuk membongkarnya.
Dari dalam brankas itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta 100 juta rupiah. Temuan ini menjadi salah satu bagian terbesar dari total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Selain dari rumah mewah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang tunai dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 67 miliar, selain sejumlah dokumen dan perangkat elektronik lain.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik menegaskan proses masih terus berjalan dan mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media.
