LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pemuda di Pringsewu tikam dua orang setelah cekcok soal mantan pacar

Pemuda di Pringsewu tikam dua orang setelah cekcok soal mantan pacar

Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menikam dua pemuda setelah terlibat cekcok di sebuah gudang biliar. Kedua korban, Zidan dan Rian, mengalami luka akibat tusukan senjata tajam. Pelaku yang diketahui bernama Stefan Aryawiradana, warga Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi setelah menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi setelah cekcok dengan kedua korban terkait persoalan mantan pacar, lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk keduanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menikam dua pemuda lainnya setelah keduanya terlibat cekcok. Peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah gudang biliar, yang menjadi lokasi awal pertikaian sebelum berujung pada aksi kekerasan tersebut.

Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka. Kedua korban yang disebut bernama Zidan dan Rian itu menderita luka akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku dalam insiden tersebut.

Pelaku penikaman diketahui bernama Stefan Aryawiradana, yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus. Setelah peristiwa itu, pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian usai yang bersangkutan memutuskan untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka mengaku bahwa dirinya emosi. Emosi itu muncul setelah ia terlibat cekcok dengan kedua korban, di mana persoalan yang memicu pertikaian tersebut berkaitan dengan urusan mantan pacar.

Dalam kondisi emosi itulah, tersangka kemudian mencabut pisau yang dibawanya. Dengan senjata tajam tersebut, pelaku lalu menusuk kedua korban hingga keduanya mengalami luka dalam peristiwa di gudang biliar tersebut.

Setelah kejadian, tersangka sempat pulang ke rumah. Namun karena merasa takut ditangkap, ia akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Loading article...