Seorang perempuan berusia 20 tahun tewas ditikam oleh suami sirinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban ditikam di bagian dada di pinggir jalan, sementara pelaku usai melakukan penikaman justru melukai dirinya sendiri dan kini menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Pelaku merupakan suami siri korban, seorang buruh berusia 23 tahun yang berasal dari Kecamatan Teluk Pandan. Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku saat itu ingin bertemu dengan korban untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga, dan sempat meminta bantuan adik korban untuk menyampaikan pesan. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Korban disebut sudah tidak tahan lagi hidup bersama pelaku dan hendak memutuskan untuk berpisah. Keluarga menyebut korban kerap mengalami perlakuan kasar dan kekerasan dari pelaku selama menjalani hubungan tersebut, sehingga ia tidak lagi mau melanjutkan rumah tangga itu.
Pertemuan keduanya berakhir dengan penikaman. Pelaku menikam korban di bagian dada saat berada di pinggir jalan. Setelah korban berteriak, pelaku disebut panik, lalu menikam dirinya sendiri di bagian perut sebelah kanan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pasangan tersebut sebelumnya telah menjalani pernikahan siri selama sekitar lima tahun. Pernikahan siri itu dilakukan ketika korban masih berusia 15 tahun, dan selama menjalani hubungan tersebut keduanya disebut telah mengadopsi seorang anak.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban. Kepala kepolisian setempat menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa ini, termasuk dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban sebagaimana disampaikan pihak keluarga.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Sementara itu, pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang ditimbulkannya sendiri, dan proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan.
