Seorang manusia silver ditemukan tewas di belakang sebuah warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dalam peristiwa yang diduga merupakan kasus pembunuhan. Penemuan jasad korban tersebut menggegerkan warga sekitar dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian setempat untuk diusut lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Andika Wahyu Santoso, berusia 22 tahun, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Sehari-hari korban menjalani aktivitas sebagai manusia silver, sosok yang kerap menghibur maupun mengamen di jalan dengan tubuh berlumur cat berwarna perak.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik warung bernama Mariam, 65 tahun, pada pagi hari sekitar pukul 05.00 hingga 05.30. Saat itu Mariam hendak membuka warungnya yang berada di Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, namun justru mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di bagian belakang warung tersebut.
Ketika pertama kali ditemukan, korban berada dalam kondisi telentang dan terdapat luka di bagian wajahnya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian korban tidak wajar dan kemungkinan disebabkan oleh tindak kekerasan yang dialaminya di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekitar warung. Dari proses olah TKP itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari botol, baju, hingga batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Menurut keterangan dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan darah pada bagian tangan dan kepala korban. Petugas menduga kematian korban terjadi akibat tindak kekerasan, meskipun seluruh rangkaian peristiwa masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kronologi dan penyebab pastinya.
Selanjutnya, polisi membawa jasad korban ke kamar mayat RSUD Dr. Muhammad Saleh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berupaya secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.
