Petugas gabungan membongkar sekitar 163 kios yang diduga tidak berizin di rest area Puncak Pass, Cianjur, Jawa Barat, serta di sepanjang jalur Puncak. Bangunan-bangunan itu diratakan menggunakan alat berat oleh ratusan petugas, dalam operasi penertiban yang menjadi sorotan setelah rekamannya beredar luas di media sosial.
Proses pembongkaran sempat diawali penolakan dari sejumlah pedagang di kawasan tersebut. Aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pedagang pun tidak terhindarkan, meski situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan pembongkaran tetap dilanjutkan hingga selesai.
Penertiban dilakukan untuk menata kawasan Puncak sebagai destinasi wisata. Menurut petugas, bangunan kios tersebut sudah tidak mengantongi izin dan berdiri di area yang bukan peruntukan bangunan, termasuk di sekitar badan jalan yang kerap menimbulkan persoalan ketertiban.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menyebut penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan Puncak yang sebelumnya juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membenahi wajah kawasan wisata yang ramai dikunjungi tersebut.
Para pedagang yang terdampak pembongkaran disebut akan menerima kompensasi sebesar Rp10 juta. Selain itu, petugas akan disiagakan di lokasi untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan yang telah ditertibkan.
Asisten Daerah Satu Sekretariat Daerah Cianjur, Arief Purnawan, menyatakan bahwa ke depan kawasan tersebut akan ditata agar terlihat lebih rapi saat pengunjung memasuki daerah wisata. Ia menambahkan penataan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalur Puncak.
Penertiban kawasan Puncak menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menata destinasi wisata sekaligus menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin. Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
