Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan kedua terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menjadi langkah lanjutan setelah rangkaian proses hukum yang selama ini menyertai perkara tersebut.
Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Melalui gugatan praperadilan ini, ia mempertanyakan alasan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh penyidik dan jaksa dalam menangani perkara yang menjeratnya tersebut.
Pihak Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE oleh penyidik mengalami cacat substansi. Menurut mereka, dakwaan tersebut dianggap tidak nyambung dengan tindakan yang dituduhkan, baik terhadap Roy Suryo maupun terhadap pihak lain yang turut disebut dalam perkara ini, yakni dokter Tifa yang disebut tidak mengedit maupun memegang dokumen apa pun.
Langkah praperadilan kedua ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Aswan, menuding langkah tersebut sengaja memanfaatkan celah Pasal 163 KUHAP yang baru. Ia menilai strategi itu bertujuan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara yang berlangsung di PN Jakarta Timur.
Menurut Andi Aswan, strategi tersebut dinilai bertujuan untuk mengamati jalannya persidangan dokter Tifa. Hal itu, menurutnya, dilakukan guna mempelajari arah dakwaan, alat bukti, serta mengantisipasi pertanyaan jaksa penuntut umum sebelum Roy Suryo sendiri menjalani persidangan atas perkaranya.
Sidang perdana atas gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan ini akan menjadi perhatian mengingat perkara yang melatarbelakanginya telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam gugatan praperadilan ini tercatat sejumlah pihak yang menjadi termohon dan turut termohon. Di antaranya adalah Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana gugatan tersebut disikapi oleh pengadilan.
