LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dikabulkan

Penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dikabulkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Dr. Tifa, dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Penangguhan diberikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, dengan keluarga sebagai penjamin dan kewajiban untuk tetap kooperatif sebelum menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Dr. Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu diambil setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Setelah proses pemeriksaan tersebut, permohonan agar keduanya tidak dilakukan penahanan akhirnya disetujui oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Mereka meminta agar Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak ditahan, dengan mempertimbangkan keluarga sebagai pihak penjamin bagi kedua tersangka.

Selain jaminan dari keluarga, permohonan penangguhan penahanan itu juga disertai surat pernyataan dari para tersangka. Dalam surat tersebut, keduanya menyatakan akan senantiasa kooperatif untuk memenuhi segala kewajiban serta aturan yang berlaku selama proses hukum berjalan.

Sebagai bagian dari penangguhan penahanan tersebut, para tersangka juga dikenakan kewajiban untuk wajib lapor. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan panggilan dan akan tetap memenuhi setiap kewajiban yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Pihak kuasa hukum turut menjelaskan urgensi mengapa kedua tersangka perlu mendapat penangguhan penahanan sebelum keduanya menjalani persidangan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak ditahan, namun tetap berstatus tersangka dan akan menghadapi proses persidangan dalam kasus tersebut.

Loading article...