Seorang bocah berusia tujuh tahun, Muhammad Royan Prasetyo, ditemukan tewas di semak-semak di belakang Masjid Agung di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penemuan tragis ini terjadi setelah korban dilaporkan hilang selama tiga hari, mengakhiri pencarian yang penuh kecemasan dengan kabar duka. Polisi menangani kasus ini sebagai peristiwa penculikan yang berujung pada kematian korban.
Dugaan bahwa korban menjadi sasaran penculikan diperkuat oleh adanya catatan yang sengaja ditinggalkan pelaku di rumah korban. Catatan tersebut menjadi petunjuk awal yang penting bagi penyidik, sekaligus menegaskan bahwa hilangnya bocah itu bukan peristiwa biasa, melainkan tindakan terencana yang menyasar seorang anak di bawah umur.
Melalui catatan itu, keluarga korban diancam untuk mentransfer sejumlah uang sebagai tebusan jika masih ingin bertemu kembali dengan Muhammad Royan Prasetyo. Nominal yang diminta pelaku mencapai 200 juta rupiah, yang harus dikirim ke rekening pelaku. Permintaan tebusan dalam jumlah besar ini menambah beban berat bagi keluarga yang tengah panik mencari keberadaan sang anak.
Kondisi jenazah memberi gambaran suram tentang apa yang dialami korban sebelum meninggal. Berdasarkan hasil visum, korban diduga sempat dianiaya oleh pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Dugaan penganiayaan itu diperkuat dengan ditemukannya luka lebam bekas kekerasan di tubuh korban, yang menjadi bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menimpa bocah tersebut.
Penyidikan kemudian bergerak cepat untuk memburu pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan kemudian meringkusnya. Pelaku yang ditangkap memiliki inisial MI, dan penangkapannya menjadi titik penting dalam upaya aparat mengungkap secara tuntas kasus yang menyita perhatian warga setempat ini.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap latar belakang yang mendorongnya melakukan kejahatan tersebut. MI disebut nekat melakukan penculikan karena terlilit hutang di salah satu bank di Kutai Timur. Motif ekonomi inilah yang diduga membuat pelaku memilih jalan kekerasan dengan menyasar seorang anak dan menuntut tebusan dari keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum yang berat. MI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pelaku atas kematian Muhammad Royan Prasetyo yang masih berusia tujuh tahun.
