Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Pengiriman puluhan ribu pil ekstasi serta ratusan katrid sabu cair itu dibawa dari Provinsi Riau dengan tujuan wilayah Jawa Timur, sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas di tengah perjalanan.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Desa Bernai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa kiriman yang dicurigai dan menemukan sebanyak 33 ribu butir pil ekstasi yang sudah dalam kondisi siap edar, sebuah temuan yang menunjukkan besarnya skala jaringan peredaran ini.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 897 katrid rokok elektrik. Ratusan katrid tersebut diketahui berisi sabu dalam bentuk cair, dengan jenis yang disebut etomidat, menambah daftar barang haram yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam penindakan ini ditaksir mencapai 18,5 miliar rupiah. Jumlah yang sangat besar tersebut menegaskan bahwa pengiriman ini bukan peredaran kecil-kecilan, melainkan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba lintas pulau yang terorganisir.
Menurut keterangan yang dihimpun, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Riau dan rencananya akan diantarkan menuju wilayah Madura, di Jawa Timur. Rute yang ditempuh melalui Jalan Lintas Sumatera memperlihatkan bagaimana jalur darat lintas provinsi kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah tujuan.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang bertindak sebagai kurir turut ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan. Atas perbuatan mereka membawa narkoba dalam jumlah besar, kedua kurir itu kini terancam hukuman mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar di Indonesia.
