Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, ia mengakui adanya sejumlah pemberian uang kepada pihak Bea dan Cukai.
Di hadapan majelis hakim, John Field menjelaskan bahwa pemberian uang itu berlangsung setiap bulan selama enam bulan, dengan nilai mencapai lima miliar rupiah per bulan. Menurut keterangannya, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan disampaikan melalui seorang perantara yang disebut bernama Alex.
John Field menyatakan bahwa pada saat pemberian uang itu dilakukan, ia mengaku belum mengetahui bahwa Ahmad Dedy, pihak yang menerima, ternyata merupakan salah satu pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Pengakuan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, yaitu Dedy Kurniawan dan Andri. Ketiganya didakwa memberikan suap dengan nilai total mencapai 63,1 miliar rupiah. Suap itu disebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dalam rangkaian persidangan, keterangan juga digali dari pihak yang mengetahui aliran dana tersebut. Salah satu saksi, Iskandar, mengaku dicecar penyidik terkait aliran uang serta bukti transfer dari pihak PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea dan Cukai, Ahmad Dedy.
Bukti transfer dari PT Blueray Cargo kepada Ahmad Dedy menjadi salah satu hal yang terungkap dalam pemeriksaan. Saksi menyebut bahwa ia memilih untuk fokus menjawab hal yang berkaitan dengan pihak Bea dan Cukai, dan enggan menjawab pertanyaan yang menyangkut pihak lain. Proses hukum atas perkara dugaan suap pengurusan impor ini masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
