LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Anggota DPRD Sleman jadi tersangka korupsi dana hibah

Anggota DPRD Sleman jadi tersangka korupsi dana hibah

Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar. Raudi langsung ditahan di rumah tahanan negara di Yogyakarta pada Senin malam. Jaksa menyebut perannya melakukan pengkondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima dana hibah, sementara pihak Raudi membantah keterlibatannya.

Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Sleman. Kasus yang membelit anggota dewan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar, dan penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raudi Akmal langsung ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara di Yogyakarta pada Senin malam, sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi dana hibah yang tengah diusut tersebut.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Sleman, peran Raudi Akmal dalam perkara ini adalah melakukan pengkondisian proposal. Proposal tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang diajukan sebagai penerima dana hibah, sehingga perannya dinilai berkaitan dengan proses penyaluran bantuan tersebut.

Di sisi lain, Raudi Akmal membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Ia mengaku bahwa putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor justru menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga ia mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Raudi Akmal turut mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menahan kliennya. Pihak kuasa hukum menyoroti keputusan penahanan itu lantaran Raudi disebut baru saja keluar dari rumah sakit ketika proses hukum terhadapnya tetap dijalankan.

Perkara dugaan korupsi dana hibah di Sleman ini sebelumnya juga telah menjerat pihak lain. Sri Purnomo, yang merupakan ayah dari Raudi Akmal, sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan.

Loading article...