Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan telah melakukan audit internal maupun eksternal, serta menyerahkan proses hukum kepada Polda DIY, terkait kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia. Seperti dilaporkan tvOne News, kasus dugaan malpraktik ini terjadi di RSUD Prambanan dan kini terus berproses.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak yang masih berusia tiga tahun meninggal dunia, diduga usai mendapatkan tiga kali suntikan penenang saat hendak menjalani pemeriksaan CT scan di rumah sakit tersebut. Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak keluarga, yang menduga ada yang tidak beres dalam penanganan medis terhadap anak mereka.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adhiryanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Direktur dan dokter RSUD Prambanan sebagai pihak terlapor. Pemanggilan itu dilakukan untuk keperluan audit oleh komite internal maupun eksternal terhadap manajemen pelayanan di rumah sakit milik daerah tersebut.
Menurut penjelasan pihak Pemkab Sleman, sebagian tahapan dalam proses ini masih bersifat komunikasi dengan kuasa hukum, karena ada satu kegiatan yang belum terlaksana. Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan masih menunggu perkembangan dari proses yang tengah berjalan, sambil terus mencermati setiap tahapan yang dilakukan.
Pemkab Sleman juga menegaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan kepada Polda DIY. Saat ini, pihak pemerintah daerah menyatakan menunggu proses penyelidikan yang berjalan di kepolisian, sambil terus memperkuat koordinasi internal untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malpraktik ini kepada Polda DIY. Dalam proses tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga adanya pelanggaran terhadap standar prosedur operasional dalam penanganan medis yang diberikan kepada balita tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dengan adanya audit internal dan eksternal serta proses hukum di kepolisian, publik menanti hasil pemeriksaan yang transparan untuk memastikan apakah benar terdapat kelalaian, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan rumah sakit ke depan.
