Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, yang juga mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional, Soni Sonjaya, mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus rasuah yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil di tengah berlanjutnya penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Soni Sonjaya melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama. Tujuannya agar kasus dugaan rasuah yang menjeratnya menjadi lebih terang-benderang dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Keinginan Soni menjadi justice collaborator sekaligus dimaksudkan untuk membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan otak atau aktor utama dari praktik jual-beli titik SPPG. Ia ingin memperjelas posisinya dalam perkara ini melalui keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik.
Lebih jauh, Soni menyatakan siap untuk buka-bukaan menyampaikan nama-nama besar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG. Nama-nama itu disebut berasal baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif, sehingga keterangannya berpotensi memperluas arah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Rabu 3 Juni 2026, Soni sempat menulis surat terbuka untuk kepala BGN yang baru, Nani S. Deyang. Tulisan tangannya diunggah pada akun Instagram pribadi dan kini menjadi sorotan publik. Salah satu kalimat dalam suratnya menyatakan terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepadanya, tanpa menjelaskan bentuk dan maksud hadiah tersebut.
Kuasa hukum Soni Sonjaya, Elsa Syarif, menegaskan bahwa kliennya tak gentar dan sudah siap mati untuk mengungkap tuntas pihak mana saja yang terlibat dalam korupsi MBG. Penegasan itu menggambarkan sikap Soni yang menyatakan bertekad membongkar perkara tersebut hingga ke akarnya.
