Kepolisian menangani kasus penyiraman air keras terhadap dua bocah yang masih kakak beradik di Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat. Pelaku yang diduga melakukan serangan tersebut telah diamankan dan diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan ibu para korban.
Pelaku berinisial WS itu disebut menyerang kedua anak tersebut dengan air keras. Menurut keterangan kepolisian, ia masih berkerabat dengan keluarga korban, sehingga kasus ini turut menarik perhatian warga sekitar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku beralasan ia kesal karena orang tua para korban tak kunjung membayar utang. Dugaan motif tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Akibat serangan air keras itu, salah satu korban yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar mengalami luka bakar di bagian wajah serta tengkuk. Korban memerlukan perawatan atas luka yang dideritanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain air aki, cairan pembersih karat, serta kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian menyatakan masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran pelaku dalam kasus ini.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, identitas para korban tidak diungkap. Sesuai asas praduga tak bersalah, pelaku belum dapat dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
