LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pria pengamuk perusak mobil di Sunter Jakarta Utara ditangkap polisi

Pria pengamuk perusak mobil di Sunter Jakarta Utara ditangkap polisi

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengamuk dan merusak sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, setelah aksinya viral di media sosial, menurut laporan Kompas TV. Pelaku berinisial GV ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tanpa perlawanan, di sebuah SPBU di kawasan Kramat Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 9 Juli 2026, ketika korban berhenti di bahu jalan karena dihadang kendaraan pelaku. Pelaku turun, menuduh korban telah menabrak kendaraannya, lalu menghancurkan kaca spion dan menekuk wiper hingga patah. Polisi menyebut motif pelaku murni emosi karena merasa tidak diberi jalan, dengan kerugian mencapai 50 juta rupiah dan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Aparat kepolisian dari Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengamuk dan merusak sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Menurut laporan Kompas TV, aksi anarkis pria tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman kejadiannya beredar luas, sehingga menarik perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pria yang berinisial GV itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kramat Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, setelah polisi menelusuri keberadaannya berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa yang menjerat pelaku itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kejadian bermula ketika mobil korban terpaksa berhenti di bahu jalan karena dihadang oleh kendaraan milik pelaku. Situasi di jalan yang semula biasa itu kemudian berubah menjadi peristiwa pengrusakan yang membuat korban menjadi sasaran kemarahan pelaku.

Setelah menghadang kendaraan korban, pelaku disebut turun dari mobilnya dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Dari situasi itulah pelaku kemudian melakukan tindakan pengrusakan. Ia menghancurkan kaca spion mobil korban serta menekuk bagian wiper kendaraan hingga patah, sebuah aksi yang berlangsung di hadapan orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif tindakan pelaku disebut murni karena faktor emosi saat berada di jalan. Pelaku mengaku merasa kesal lantaran menganggap dirinya tidak diberi jalan oleh korban. Kekesalan itulah yang kemudian memicu pelaku untuk menghadang dan merusak kendaraan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Usai peristiwa itu, korban langsung mengunggah rekaman kejadian ke media sosial sehingga insiden tersebut menjadi viral dan ramai diperbincangkan. Akibat perbuatan pelaku, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar 50 juta rupiah, terutama akibat kerusakan yang ditimbulkan pada bagian kendaraan yang menjadi sasaran amukan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pengrusakan dan terancam hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana emosi yang tidak terkendali di jalan raya dapat berujung pada tindakan pengrusakan yang merugikan orang lain dan menyeret pelakunya ke ranah hukum.

Loading article...