Sebuah rumah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, menjadi titik awal terbongkarnya sebuah kejahatan yang diduga dirancang sangat rapi. Korban dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang berinisial BCS. Kasus tersebut bermula ketika putri korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah sepi dengan sebagian lampu dalam keadaan padam.
Berdasarkan laporan awal, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan memeriksa lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengambil sidik jari, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga memeriksa barang bukti secara forensik.
Menurut polisi, seorang yang berinisial HW mendatangi rumah korban pada malam sebelum korban ditemukan. Ia disebut mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal slop. Penyamaran tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan persiapan sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam rumah korban.
Setelah kejadian, pelaku disebut mengambil sejumlah barang milik korban, yakni laptop, DVR, CCTV, dan kartu ATM. Polisi menyebut kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR diminta untuk dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.
Dari sini, pola penghilangan jejak mulai terlihat menurut penyidik. DVR dibuang karena rekaman dinilai dapat menjadi saksi digital, pakaian dibakar karena bisa menyimpan jejak fisik, dan alat yang dipakai dijauhkan dari lokasi perkara. Namun, dalam kriminalistik, upaya menghilangkan jejak justru sering kali menciptakan jejak baru.
Penyidikan kemudian mengarah pada dua nama, yaitu HW yang diduga sebagai eksekutor dan SJ, mantan istri korban, yang diduga menjadi otak pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui melakukan pembunuhan atas perintah SJ. Menurut polisi, SJ dan korban telah bercerai pada 2023, dan SJ disebut menyimpan sakit hati serta dendam karena korban tidak memberikan nafkah kepada anak mereka.
