Sebuah aksi penyekapan terhadap seorang pria terjadi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, dan menjadi perhatian setelah korban berhasil diselamatkan. Seperti dilaporkan tvOne News, korban, yang diketahui bernama Iwan Kurniawan, disekap selama sekitar tujuh belas jam dalam sebuah kasus yang diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
Korban ditemukan oleh petugas dalam kondisi lemas, dengan sekujur tubuhnya terikat erat menggunakan tali tambang plastik. Berdasarkan keterangan, tangan, kaki, hingga kepala korban dililit tali selama belasan jam. Korban juga mengaku mengalami intimidasi yang sadis, di mana pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakutinya selama penyekapan berlangsung.
Aksi penculikan ini bermula pada dini hari, saat korban bersama istri sirinya tengah sibuk berkemas untuk pindah dari rumah kontrakan mereka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketika sang istri lengah, korban tiba-tiba dibawa paksa oleh dua orang pria yang menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi lain untuk disekap.
Selama dalam penyekapan, korban diduga terus ditekan oleh para pelaku agar segera melunasi utangnya. Pelaku disebut mengetuk-ngetuk kepala korban dengan sebilah pisau sembari menuntut pembayaran seketika. Bahkan, korban sempat diancam akan dicelakai jika tidak segera memenuhi tuntutan para pelaku tersebut.
Pihak keluarga baru mengetahui bahwa korban disandera setelah menerima pesan singkat. Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi terikat dan tidak berdaya. Kondisi inilah yang kemudian mendorong agar kasus ini segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Penyelamatan korban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan cepat dari masyarakat. Tim gabungan dari kepolisian bersama warga setempat kemudian menggerebek lokasi tempat korban disekap. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menghentikan aksi penyekapan dan langsung mengevakuasi korban yang telah terikat selama belasan jam.
Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal mengenai perampasan kemerdekaan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara. Kepolisian masih mendalami latar belakang persoalan utang piutang yang diduga menjadi pemicu terjadinya penyekapan tersebut.
