LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pria diduga pejabat aniaya kedi di Modern Golf Tangerang, terancam 5 tahun penjara

Pria diduga pejabat aniaya kedi di Modern Golf Tangerang, terancam 5 tahun penjara

Sebuah video CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang kedi di lapangan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang pria berinisial FP yang diduga seorang pejabat menarik dan membanting seorang kedi berinisial RA dari atas golf cart hingga tersungkur, hingga korban mengalami luka robek di kepala dan wajah. Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki kasus ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara manajemen lapangan memblacklist pelaku.

Sebuah video rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang kedi, atau caddie, di lapangan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria berinisial FP, yang diduga merupakan seorang pejabat, menarik dan membanting seorang kedi dari atas golf cart hingga tersungkur ke tanah. Peristiwa itu kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat seiring dengan derasnya perhatian masyarakat terhadap rekaman tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berinisial RA mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah. Kekerasan yang dialami korban di lingkungan tempatnya bekerja itu memicu keprihatinan banyak pihak, terutama karena diduga melibatkan seseorang yang memiliki kedudukan, sementara korban hanyalah seorang pekerja lapangan yang sehari-hari bertugas membantu para pemain golf membawa peralatan dan mengarahkan permainan.

Korban RA dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kabupaten Tangerang untuk menangani luka-luka yang dideritanya. Kondisi korban menjadi perhatian seiring dengan beredarnya rekaman kejadian yang dinilai memperlihatkan tindakan kekerasan secara terbuka di area lapangan golf, sebuah tempat yang semestinya menjadi ruang olahraga dan rekreasi.

Rekaman CCTV yang merekam detik-detik peristiwa itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta mendesak agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan hanya karena status sosial pihak yang diduga sebagai pelaku.

Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mengungkap kronologi dan motif di balik penganiayaan itu. Pelaksana tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres setempat, AKP Iwan Heristiawan, mengonfirmasi bahwa perkara ini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan kepolisian, perbuatan pelaku yang berstatus tersangka dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.

Selain proses hukum, manajemen Modern Golf dan Country Club juga mengambil langkah tegas dengan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam dan melarangnya bermain di lapangan tersebut. Keputusan itu dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh pengelola lapangan golf di Indonesia, sebagai sinyal bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja tidak akan ditoleransi di lingkungan olahraga ini.

Loading article...