Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang polisi gadungan yang selama ini meresahkan warga dengan aksinya. Kedua pelaku diketahui beraksi dengan melakukan penyekapan dan memeras korbannya hingga senilai belasan juta rupiah, menggunakan modus seolah-olah tengah menggerebek peredaran narkoba.
Kedua pelaku yang berinisial MAS dan HR ditangkap oleh tim opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian mereka yang berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa dini hari.
Untuk meyakinkan para korbannya bahwa mereka adalah petugas kepolisian yang sesungguhnya, kedua pelaku membawa sejumlah perlengkapan. Di antaranya adalah dua pucuk senapan angin, borgol besi, hingga tanda pengenal yang sengaja dibuat menyerupai atribut resmi kepolisian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senapan angin, seragam, tanda pengenal menyerupai kepolisian, borgol besi, kabel pengikat, serta satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan milik korban.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa telah diperas oleh pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan dan aksi kedua pelaku polisi gadungan itu.
Salah seorang korban mengaku sempat digerebek oleh para pelaku dengan tuduhan terlibat dalam peredaran obat terlarang. Setelah itu, korban disekap dan dimintai sejumlah uang sebagai tebusan hingga mencapai lima belas juta rupiah agar dirinya dapat dilepaskan.
Hingga saat ini, Polsek Jatiuwung masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui masih buron. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi tanpa dilengkapi identitas dan surat tugas yang sah.
