Seorang warga bernama Min Sriwahyuni mengaku tiba-tiba ditagih utang kredit macet senilai miliaran rupiah oleh pihak bank. Hal itu membuatnya terkejut, sebab ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun dan bahkan tidak memiliki rekening bank atas namanya. Tagihan yang muncul tanpa ia ketahui asal-usulnya itu kemudian menjadi awal dari persoalan panjang yang dihadapinya.
Menurut keterangan, korban mulai mengetahui adanya tagihan tersebut saat menerima surat peringatan terakhir terkait kredit macet pada tahun 2023. Dalam surat itu, korban disebut memiliki tunggakan pinjaman senilai 2,5 miliar rupiah, sebuah jumlah yang sama sekali tidak pernah ia rasakan menerima maupun menggunakannya.
Jumlah tagihan itu disebut terus bertambah seiring waktu. Setelah ditambah dengan denda, nilai tunggakan yang dibebankan kepada korban kini disebut telah mencapai lebih dari 3 miliar rupiah. Pembengkakan angka tersebut membuat beban yang harus ditanggung korban semakin besar, meski ia merasa tidak pernah terlibat dalam pinjaman apa pun.
Sejak munculnya tagihan tersebut, korban bersama keluarganya mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Mereka sering didatangi oleh penagih utang, dan muncul pula ancaman lelang terhadap rumah yang selama ini mereka tempati. Situasi itu membuat kehidupan sehari-hari keluarga menjadi tidak tenang.
Keluarga korban menduga kuat telah terjadi rekayasa dokumen dalam kasus ini, sehingga nama korban dipakai untuk pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. Atas dugaan tersebut, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, meski terdapat sejumlah kendala dalam proses penanganan perkara.
Selain persoalan dokumen, kondisi korban juga menjadi perhatian dalam proses penyelidikan. Korban dinyatakan mengalami penurunan kemampuan kognitif atau pikun, sehingga hal itu menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan oleh penyidik. Keluarga berharap kasus ini dapat segera dituntaskan agar tekanan terhadap korban tidak terus berlanjut.
