Keempat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang hari ini. Pembelaan terdakwa menanggapi tuntutan yang diajukan auditor militer dalam sidang sebelumnya.
Auditor militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua setengah tahun penjara. Seluruh terdakwa dalam kasus ini adalah anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI.
Aktivis Kontras Andri Yunus menjadi sasaran penyiraman air keras ketika bersepeda motor di kawasan Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada dua belas Maret dua ribu dua puluh enam. Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada korban.
Penasihat hukum terdakwa awalnya meminta pembacaan pledoi dilakukan Senin pada pekan depan. Namun hakim menolak permintaan tersebut karena seluruh agenda sidang telah terjadwal.
Hakim menjadwalkan agar vonis bisa dibacakan dalam sidang pada Rabu depan atau tanggal sepuluh Juni dua ribu dua puluh enam. Putusan pengadilan militer terhadap keempat anggota BAIS ini ditunggu oleh publik.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia oleh anggota intelijen militer ini menarik perhatian luas di Indonesia. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keterlibatan aparat intelijen dalam intimidasi terhadap aktivis.
Kontras sebagai organisasi pembela hak asasi manusia menyatakan bahwa serangan terhadap Andri Yunus merupakan upaya pembungkaman aktivis. Keputusan pengadilan militer akan menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
