Sengketa panjang seputar pengelolaan Hotel Sultan di Jakarta kini memasuki babak baru. Pontjo Sutowo secara resmi meluncurkan sebuah buku yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang ia hadapi. Peluncuran buku ini disampaikannya sebagai bentuk perlawanan atas upaya pengambilalihan aset hotel tersebut, sekaligus menandai langkah terbaru dalam perseteruan hukum yang sudah berlangsung lama.
Perjuangan hukum atas sengketa lahan Hotel Sultan itu kini ia tuangkan ke dalam sebuah buku yang berjudul Pontjo Sutowo, Jihad Melawan Ketidakadilan. Melalui buku tersebut, ia menyampaikan sikapnya terhadap jalannya proses hukum yang menurutnya sarat dengan kejanggalan. Buku itu sekaligus dijadikannya sebagai sarana untuk melawan apa yang ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Di dalam buku tersebut, Pontjo Sutowo mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam kronologi status lahan di kawasan Gelora Senayan. Kawasan itu termasuk dalam hak pengelolaan lahan atau HPL. Ia menyoroti bagaimana status lahan tersebut berjalan dari waktu ke waktu hingga akhirnya menjadi dasar bagi munculnya upaya pengambilalihan aset.
Menurut pihaknya, persoalan ini sudah mengarah pada upaya pengambilalihan atas seluruh aset bisnis dan bangunan hotel. Padahal, bangunan tersebut sebelumnya dibangun dengan menggunakan dana pinjaman bank. Selain itu, hotel itu juga telah memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB resmi atas nama PT Indobuildco.
Pihak kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, turut menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi serta merta oleh negara tidak memiliki urgensi. Ia menilai rencana eksekusi tersebut juga tidak prosedural. Alasannya, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan tanpa adanya uang jaminan yang ditempuh melalui jalur pengadilan.
Atas dasar penilaian itu, PT Indobuildco menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi serta merta yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 Juni, sebagaimana tertuang dalam surat dari pengadilan. Penolakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa sengketa atas pengelolaan dan penguasaan Hotel Sultan masih jauh dari kata selesai.
