Pihak imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang pria warga negara Australia yang berstatus buronan Interpol. Pria itu diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara. Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah pesawat yang ditumpanginya dipaksa diberhentikan dan kembali ke runway. Kasus ini memperlihatkan bagaimana pemeriksaan keimigrasian di bandara dapat menjaring seseorang yang sedang dicari oleh otoritas internasional.
Rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah. Saat itu, seorang petugas imigrasi tengah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang sebuah pesawat jet privat. Pesawat tersebut adalah Kappa Jet dengan nomor penerbangan N917CJ, yang melayani rute dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik. Pemeriksaan itu berlangsung di terminal selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di dalam pesawat tersebut terdapat tiga orang awak dan empat penumpang yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Keempat penumpang itu adalah ARR yang berkewarganegaraan Portugal, GAM yang tercatat sebagai warga negara Brazil, GS warga negara Italia, dan FMJ yang juga berkewarganegaraan Brazil. Komposisi penumpang dari beragam negara ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan petugas. Dari sinilah kejanggalan mulai terlihat.
Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi adanya kejanggalan pada salah satu penumpang, yaitu pemegang paspor Brazil atas nama GAM. Petugas menemukan bahwa penumpang tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana yang bersangkutan bisa berada di wilayah Indonesia. Kejanggalan dokumen inilah yang kemudian menjadi titik awal pendalaman.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman dan tidak bermasalah, petugas mengambil sikap berbeda terhadap GAM. Demi memastikan persoalan tersebut, keberangkatan GAM diputuskan untuk ditunda agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Keputusan menahan keberangkatan inilah yang menjadi alasan pesawat harus berhenti dan kembali ke runway. Dengan begitu, proses verifikasi dapat dilanjutkan tanpa membiarkan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Hasil pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap fakta penting. Paspor Brazil atas nama GAM yang digunakan penumpang tersebut ternyata palsu. Tidak berhenti di situ, sistem keimigrasian juga mendeteksi adanya kejanggalan lain yang memperkuat kecurigaan petugas. Temuan dokumen palsu ini menjadi dasar bagi petugas untuk terus menelusuri identitas asli dari penumpang yang bersangkutan.
Dari penelusuran itulah terungkap bahwa pria yang bepergian dengan identitas GAM merupakan warga negara Australia yang menjadi buronan Interpol. Statusnya sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara menjadikan penangkapan ini sebagai persoalan yang melampaui batas satu negara. Dengan diamankannya pria tersebut oleh imigrasi Ngurah Rai, proses hukum dan koordinasi lebih lanjut dapat dijalankan. Kasus ini menegaskan peran pemeriksaan keimigrasian sebagai garis penyaring terhadap pelaku kejahatan yang berusaha berpindah negara.
