Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang kini menjerat mantan kepala daerah tersebut.
Sidang perdana itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Edwin Pudiono. Persidangan turut dihadiri oleh para pendukung dan keluarga Sudewo, serta tim kuasa hukum yang mendampinginya selama jalannya proses pembacaan dakwaan di ruang sidang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan dakwaan yang terkait dengan dua perkara sekaligus. Kedua perkara itu menyangkut periode yang berbeda dalam karier Sudewo, baik ketika ia menjabat sebagai bupati maupun saat menjadi anggota dewan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa pada saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan swap atau pertukaran proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, ketika ia menjadi anggota DPR RI.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sudewo menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan kewenangan kepala desa. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang oleh sejumlah kepala desa, maupun penggunaan namanya dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Selain itu, Sudewo membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dengan rampungnya pembacaan dakwaan ini, proses persidangan akan berlanjut untuk menguji pembuktian atas dua perkara yang didakwakan kepada mantan bupati tersebut.
