LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap sertifikat K3

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Emanuel Ebenezer atau Noel dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 200 juta rupiah dalam kasus korupsi. Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar 3,435 miliar rupiah, setelah terbukti menerima uang dan sebuah motor gede terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Emanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Seperti dilaporkan tvOne News, selain pidana penjara, Noel juga dikenai denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan ini menandai babak penting dalam proses hukum terhadap eks pejabat tinggi di Kementerian Tenaga Kerja itu.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nursari Bakhtiana, Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 3,435 miliar rupiah. Majelis menetapkan bahwa apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta benda Noel akan dirampas dan dilelang untuk menutupinya. Jika hasil pelelangan masih kurang, kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar 3 miliar rupiah serta satu unit motor gede dari pihak bernama Irvian Bobi Mahenro. Pemberian itu disebut berkaitan dengan uang non teknis dalam pengurusan sertifikat K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Tenaga Kerja. Dengan demikian, jabatan Noel dinilai telah digunakan untuk memuluskan proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

Tidak hanya itu, Noel juga terbukti menerima uang sebesar 435 juta rupiah yang berhubungan dengan jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja. Uang tersebut disebut berasal dari pihak swasta dan tidak dilaporkan oleh Noel sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menambah daftar perbuatan yang dianggap melanggar hukum dalam putusan terhadap mantan pejabat tersebut.

Rangkaian temuan itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara, denda, sekaligus kewajiban membayar uang pengganti. Putusan tersebut menggabungkan unsur penerimaan suap dalam pengurusan sertifikat dengan penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan. Kombinasi keduanya memperberat tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh Noel atas perkara ini.

Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima putusan dan menegaskan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Dengan sikap berbeda antara terdakwa dan penuntut umum, status akhir perkara ini masih akan ditentukan setelah masa pikir pikir dari pihak kejaksaan berakhir.

Loading article...