Aparat kepolisian di Sragen, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh Bilkis Rajian Shah, seorang siswi kelas 5 sekolah dasar. Korban berasal dari Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam kasus yang menimpa seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Pelaku yang diamankan petugas adalah Suparman, yang juga dikenal dengan sebutan Bledus. Ia berusia 53 tahun dan merupakan warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Gondang, yang masih berada di wilayah Sragen. Identitasnya kini menjadi pusat perhatian seiring penanganan perkara oleh penyidik.
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah kedekatan pelaku dengan lingkungan korban. Suparman disebut tak lain merupakan tetangga dari ayah sambung korban. Hubungan kedekatan secara geografis ini menempatkan pelaku sebagai sosok yang tidak asing bagi keluarga maupun lingkungan tempat tinggal korban.
Proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya saat ia berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Tindakan tegas itu diambil untuk mencegah pelaku lolos dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesehariannya, Suparman diketahui bekerja sebagai buruh tani. Setelah diamankan, ia mengakui semua perbuatannya kepada penyidik. Pengakuan tersebut mencakup pengakuan bahwa dirinya telah membunuh korban, sehingga memperkuat arah penyidikan yang dilakukan aparat.
Penyidikan juga mengungkap bahwa Suparman bukanlah pelaku kejahatan untuk pertama kalinya. Ia diketahui sebagai seorang residivis, dan Bilkis disebut sebagai korban ketiga dari rangkaian kekejamannya. Pada tahun 2003 dan tahun 2012, dua orang lain disebut pernah menjadi korbannya dan keduanya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan undang-undang pembunuhan. Ancaman hukuman yang membayangi Suparman mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini dilaporkan dari Sragen, Jawa Tengah, dan proses hukum terhadap pelaku akan menentukan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah ia akui di hadapan penyidik.
