Aparat kepolisian membongkar praktik perjudian di Jakarta dengan menggerebek dua lokasi arena judi sekaligus dan mengamankan lebih dari 60 orang. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang bergerak ke dua titik berbeda untuk menghentikan aktivitas perjudian yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
Dua lokasi arena perjudian yang digerebek itu berada di kawasan Jakarta Utara serta di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tempat tersebut diketahui menyediakan beragam jenis permainan judi, sehingga menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya untuk menertibkan aktivitas ilegal itu.
Terbongkarnya kedua lokasi tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan tempat judi di lingkungan mereka. Keresahan warga itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan di dua titik yang menjadi pusat kegiatan perjudian tersebut.
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Selain mengamankan puluhan orang tersebut, petugas juga menyita belasan unit mesin yang selama ini digunakan untuk menjalankan beragam permainan judi di kedua arena tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, aktivitas perjudian di dua lokasi itu diperkirakan telah berjalan kurang lebih satu tahun. Dari kegiatan yang berlangsung selama itu, omset perjudian ditaksir bisa mencapai angka 2,1 miliar rupiah per bulan, yang menggambarkan besarnya perputaran uang di balik praktik perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 tentang perjudian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang, mengingat besarnya nilai perputaran dana yang dihasilkan dari aktivitas perjudian yang mereka jalankan tersebut.
