Mantan menteri Roy Suryo menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi proses persidangan dalam kasus dugaan fitnah yang menjeratnya. Kasus itu terkait dengan klaim soal ijazah mantan Presiden Jokowi yang disebut palsu. Roy ditemui oleh wartawan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, keyakinannya justru semakin kuat setelah menyoroti sejumlah pernyataan Jokowi yang dinilainya tidak konsisten.
Salah satu poin yang disorot Roy adalah pernyataan Jokowi yang pernah menyebut akan membawa seluruh ijazahnya ke persidangan. Dokumen itu disebut mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bagi Roy, klaim tersebut merupakan hal yang sulit direalisasikan. Alasannya, sejumlah dokumen itu telah menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Roy juga meragukan kemungkinan Jokowi akan memperlihatkan dokumen ijazah secara langsung di dalam ruang sidang. Menurut dia, mekanisme persidangan tidak sesederhana yang dipersepsikan oleh publik. Pandangan itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan-pernyataan yang beredar soal pembuktian di pengadilan. Ia menilai proses hukum memiliki tahapan yang lebih rumit.
Dalam kesempatan itu, Roy kembali mempertanyakan status kelengkapan berkas perkara atau P21. Status tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Polda Metro Jaya. Roy menyatakan bahwa hingga kini ia belum melihat secara langsung dokumen yang menjadi dasar penetapan itu. Pertanyaan soal P21 menjadi salah satu hal yang terus ia angkat ke publik.
Di sisi lain, kubu pelapor dalam kasus ijazah Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda. Mereka menyatakan gerah dengan sikap Roy Suryo yang dinilai terus berulah. Karena itu, kubu pelapor mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan dalam penanganan perkara ini. Desakan tersebut muncul seiring dengan berlarutnya proses yang dipersoalkan.
Kubu pelapor turut menyoroti dasar hukum yang dipakai dalam kasus ini. Mereka merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE, yang ancaman hukumannya disebut mencapai 10 hingga 12 tahun. Karena ancaman itu berada di atas lima tahun, hal tersebut dinilai sebagai alasan yang memungkinkan dilakukannya penahanan. Mereka juga menyinggung ketentuan bahwa seseorang yang sudah berstatus tersangka tidak boleh mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
Perbedaan sikap antara Roy Suryo dan kubu pelapor menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai. Di satu sisi, Roy menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan dan terus mempertanyakan jalannya proses hukum. Di sisi lain, pihak pelapor menuntut langkah yang lebih cepat dari kepolisian. Penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi ini pun masih akan terus berlanjut.
