LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Wamen Imipas Silmi Karim ditahan KPK usai OTT Jakarta Barat

Wamen Imipas Silmi Karim ditahan KPK usai OTT Jakarta Barat

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmi Karim resmi ditahan KPK setelah menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan di kantor imigrasi Jakarta Barat. KPK menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang diamankan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Wamen Imipas Silmi Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan di Jakarta Barat, menurut laporan Metro TV. Penahanan dilakukan setelah Silmi menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam di gedung lembaga antirasuah.

Sebelum menyerahkan diri, Silmi Karim sempat dicari oleh penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan yang digelar di kantor imigrasi Jakarta Barat. Pencarian itu berlangsung sebelum akhirnya ia memutuskan untuk mendatangi langsung gedung KPK guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Metro TV, Silmi datang ke gedung KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 untuk menyerahkan diri. Kedatangannya yang dikawal sejumlah orang sempat menimbulkan kericuhan antara awak media dengan para pengawalnya di lokasi penyerahan diri tersebut.

Setibanya di gedung, Silmi dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pada Kamis pagi, setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK bersama tujuh orang lainnya, turun dari lantai dua dalam kondisi kedua tangan telah terborgol.

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023 hingga 2024 itu memilih bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, lembaganya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Budi Prasetyo, kedelapan tersangka itu berasal dari 18 orang yang sebelumnya diamankan, sementara sepuluh orang lainnya dipulangkan. Ia menambahkan bahwa kedelapan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebagaimana dilaporkan oleh Metro TV.

Operasi tangkap tangan tersebut digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat serta sejumlah daerah di Jawa Barat dan Bali. Dalam kegiatan itu, KPK menyita sedikitnya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda, dengan total 17 orang diamankan terkait OTT di kantor imigrasi Jakarta Barat.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Silmi Karim yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Hingga laporan diturunkan, belum diketahui barang bukti apa saja yang dibawa penyidik dari lokasi tersebut, menurut pemberitaan Metro TV pada Kamis pagi.

Loading article...