Seorang kakek berusia 67 tahun bernama Sutio ditangkap polisi setelah aksinya mencuri rambu lalu lintas terekam kamera dan viral di media sosial. Yang membuat kasus ini menarik perhatian, pencurian itu dilakukan tepat di depan kantor pelayanan polisi lalu lintas. Kini Sutio berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya.
Aksi nekat tersebut terjadi di depan Satpas Kolombo Satlantas, di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya. Dalam rekaman yang beredar, Sutio terlihat mengambil rambu lalu lintas, sementara seorang rekannya merekam aksi itu menggunakan kamera. Lokasi pencurian yang berada tepat di depan kantor polisi membuat kejadian ini semakin menjadi sorotan publik.
Rekaman aksi pencurian itu kemudian menyebar dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dengan cukup jelas bagaimana pelaku beraksi, sehingga memancing beragam reaksi dari masyarakat. Viralnya video inilah yang akhirnya menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri jejak pelaku.
Berbekal video yang beredar, tim patroli siber dari unit reaksi cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman tersebut. Identitas Sutio pun terungkap melalui proses penelusuran yang dilakukan aparat kepolisian.
Setelah identitasnya diketahui, Sutio sempat melarikan diri ke Lamongan, Jawa Timur. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi saat kembali ke Surabaya, sehingga upayanya menghindari proses hukum tidak berhasil.
Saat menjalani pemeriksaan, Sutio mengakui perbuatannya. Ia menyebut dirinya terpaksa mencuri rambu lalu lintas karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarganya. Pengakuan itu menggambarkan latar belakang ekonomi yang disebut mendorong dirinya melakukan aksi nekat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Sutio dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman atas pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas publik seperti rambu lalu lintas tetap diproses secara hukum, terlepas dari alasan yang melatarbelakanginya.
