LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pria mengaku habib jadi tersangka pencabulan delapan santri di Susukan, Semarang

Pria mengaku habib jadi tersangka pencabulan delapan santri di Susukan, Semarang

Seorang pria berinisial AJS, 56 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri berusia 13 hingga 16 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Tersangka datang sebagai pekerja lalu mengaku habib dan pengajar agama, dan terancam 15 tahun penjara.

Seorang pria berinisial AJS, berusia 56 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut diketahui merupakan warga kelahiran Salatiga.

Seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak-anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Jumlah korban yang mencapai delapan orang membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran, tersangka pada awalnya datang sebagai pekerja yang membantu mengurus pondok pesantren itu. Seiring waktu, ia menetap di lingkungan pesantren dan mulai dikenal di tengah komunitas tersebut.

Dalam kesehariannya di pesantren, AJS mengaku sebagai seorang habib sekaligus pengajar agama. Status itu ia gunakan untuk membangun pengaruh dan kepercayaan di lingkungan tempat para santri menuntut ilmu.

Tersangka disebut memanfaatkan simbol dan ajaran agama untuk memanipulasi para korban. Ia juga mengancam para santri dengan narasi bernada spiritual agar mereka tidak berani melawan maupun melapor.

Akibat tekanan dan rasa takut tersebut, para korban baru berani melaporkan kejadian yang mereka alami pada tahun 2025. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi proses hukum yang kini berjalan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, AJS terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Di tengah proses hukum tersebut, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2026.

Loading article...