Dua kelompok remaja antarkampung terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Anderpas, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bentrokan antara kedua kelompok remaja tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa, sehingga peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi aparat dan warga sekitar.
Dalam peristiwa itu, seorang remaja dari salah satu kelompok mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya akibat terkena senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan pertolongan, namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas reserse kriminal Polsek Tambun Selatan langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kelompok serta milik sosok yang diduga sebagai ketua dalam aksi tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi para pelaku.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terpasang di dekat lokasi kejadian, terlihat sekelompok anak muda berlari ke salah satu arah seusai peristiwa. Warga setempat mengeluhkan bahwa tawuran kerap terjadi di wilayah tersebut dan sangat meresahkan masyarakat, sehingga mereka berharap aparat dapat menindak tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
