Hakim pengadilan militer menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BRI M. Ilham Pradipta. Sidang berlangsung di pengadilan militer 208 Jakarta pada Rabu 3 Juni.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga belas tahun penjara kepada Serka Muhammad Nasir yang dinilai sebagai otak dari kejahatan tersebut. Kopda Ferry Herianto divonis tujuh tahun penjara dan Serka Franky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nasir dan Ferry berupa pemecatan dari TNI. Kedua terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik institusi militer dengan perbuatan kriminal mereka.
Selain hukuman pokok dan pemecatan, Nasir diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sementara Ferry dikenakan restitusi sebesar lima ratus juta rupiah.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI yang melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pejabat perbankan. Motif kejahatan diduga berkaitan dengan masalah keuangan.
M. Ilham Pradipta merupakan kepala cabang Bank BRI yang diculik dan kemudian ditemukan tewas. Kasus ini mengguncang dunia perbankan dan militer Indonesia.
Vonis pengadilan militer ini menjadi peringatan keras bahwa anggota TNI yang terlibat tindak pidana akan diproses secara hukum dan dipecat dari kesatuan. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum militer lainnya.
