Upaya penyelundupan narkoba asal Malaysia dengan modus berpura-pura sebagai nelayan berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar sebelum sempat beredar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah termos berwarna biru yang berisi bungkusan narkotika. Di dalamnya terdapat sabu seberat satu kilogram serta 500 butir pil ekstasi yang disembunyikan dengan rapi.
Menurut petugas, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Karimun. Penindakan dilakukan sebelum narkotika itu sempat sampai dan beredar di tengah masyarakat setempat.
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pengiriman narkotika dari Malaysia ke wilayah Karimun. Hal ini menunjukkan bahwa penyelundupan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
Selain narkotika, terungkap pula bahwa sebelumnya pelaku sempat mengirim pekerja migran ilegal dari Karimun menuju Malaysia. Jalur laut antara Karimun dan Malaysia kerap dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal semacam ini.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh TNI Angkatan Laut di Tanjung Balai Karimun, yang menutup salah satu celah penyelundupan dari Malaysia.
