LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Wanita asal Hong Kong ditangkap membawa 10,8 kg ketamin di Bandara Soekarno-Hatta

Wanita asal Hong Kong ditangkap membawa 10,8 kg ketamin di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang wanita asal Hong Kong ditangkap petugas kepolisian dan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena membawa narkoba jenis ketamin di dalam koper. Sebanyak 10,8 kg ketamin yang dikemas dalam plastik dan bernilai sekitar 10,9 miliar rupiah berhasil diamankan. Menurut petugas, sindikat narkoba jaringan internasional memanfaatkan wanita muda yang ingin berlibur ke Indonesia sebagai kurir, hal yang terlihat dari rute perjalanan pelaku sebelum tiba di bandara. Pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda subsider 5 miliar rupiah.

Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan di pintu masuk udara Indonesia. Seorang wanita asal Hong Kong ditangkap karena membawa narkoba jenis ketamin di dalam kopernya. Penangkapan ini menambah daftar kasus penyelundungan yang berusaha menembus salah satu bandara tersibuk di tanah air.

Penangkapan dilakukan oleh aparat di gerbang kedatangan. Wanita tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dan petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta, yang berada di Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap barang bawaannya itulah yang akhirnya membongkar isi koper yang dibawanya.

Jumlah barang haram yang ditemukan tergolong besar. Petugas mengamankan 10,8 kilogram ketamin yang dikemas dalam plastik di dalam koper milik pelaku. Pengemasan tersebut menunjukkan bahwa narkoba itu memang disiapkan untuk dibawa melintasi pemeriksaan di bandara.

Nilai dari barang bukti tersebut juga sangat tinggi. Ketamin seberat 10,8 kilogram itu ditaksir bernilai sekitar 10,9 miliar rupiah. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi keuntungan yang diincar oleh jaringan di balik penyelundupan ini.

Cara kerja jaringan di balik kasus ini menjadi sorotan tersendiri. Menurut keterangan, sindikat narkoba jaringan internasional memanfaatkan wanita muda yang ingin berlibur ke Indonesia sebagai kurir. Pola ini terlihat dari rute perjalanan pelaku sebelum akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda subsider sebesar 5 miliar rupiah.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana modus pengiriman lewat kurir terus digunakan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Dengan memanfaatkan orang yang tampak hanya hendak berlibur, jaringan berusaha mengelabui pengawasan di bandara. Penangkapan di Soekarno-Hatta ini menjadi bukti bahwa upaya semacam itu tetap berisiko terbongkar di titik pemeriksaan.

Loading article...