Pemerintah menyiapkan sebuah sistem layanan terpadu yang ditujukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sistem ini dibentuk melalui kesepakatan bersama tujuh pemangku kepentingan, sebagai upaya menghadirkan penanganan yang lebih cepat dan menyeluruh bagi mereka yang selama ini kesulitan mencari pertolongan.
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menjabarkan apa yang telah menjadi kesepakatan dari tujuh pemangku kepentingan tersebut. Pihaknya menekankan pentingnya integrasi secara menyeluruh agar layanan dapat berjalan utuh, serta menyoroti perlunya digitalisasi dan keberlanjutan pendampingan apabila korban memang membutuhkannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa sistem layanan terpadu ini dibentuk untuk mengakhiri kendala yang selama ini dihadapi korban. Selama ini, menurutnya, korban kerap harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya saat mencari pertolongan, sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Melalui sistem yang baru, korban diharapkan tidak perlu lagi berkeliling dari satu lembaga ke lembaga lain. Arifah Fauzi menegaskan bahwa dengan skema ini, ketika seseorang mengalami kekerasan, ia cukup datang ke satu tempat dan layanan yang dibutuhkan akan menghampiri korban, bukan sebaliknya korban yang harus mengejar layanan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menilai penandatanganan kesepakatan ini sebagai sebuah terobosan penting dalam penanganan korban kekerasan. Menurutnya, layanan terpadu tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
Jenderal Listyo Sigit juga menyampaikan harapannya agar masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban, benar-benar dapat terlayani dengan baik. Ia berharap permasalahan korban dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru, sehingga proses pelaporan tidak justru menambah beban bagi mereka yang sudah menjadi korban.
Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam program tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kerahasiaan korban harus tetap terlindungi sepanjang proses, sebagai bagian dari upaya memastikan layanan yang ramah, aman, dan benar-benar berpihak kepada perempuan dan anak yang membutuhkan.
