Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah. Kasus ini berkaitan dengan PT Pegadaian Persero Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya. Penetapan dua tersangka menandai babak baru dalam penanganan perkara yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Tangerang Selatan, dan menjadi sorotan karena menyangkut layanan keuangan berbasis syariah.
Dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, status keduanya berbeda untuk saat ini. Satu tersangka telah ditahan oleh pihak kejaksaan, sementara satu tersangka lainnya belum berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Dengan demikian, penyidik masih harus memburu salah satu tersangka yang keberadaannya belum diketahui untuk melengkapi proses hukum.
Dalam rangka mengusut perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Di antara barang bukti yang diamankan terdapat buku kas dan buku tabungan tahun 2025, yang diperkirakan dapat memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan temuan penyidik, dugaan korupsi tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu tertentu. Penyidik menyebut bahwa praktik yang diduga merugikan itu berlangsung pada periode Februari hingga Maret 2025. Rentang waktu ini menjadi salah satu fokus penelusuran, untuk memastikan bagaimana penyaluran pinjaman gadai syariah tersebut dijalankan dan di mana letak dugaan penyimpangannya.
Adapun tiga lokasi yang digeledah seluruhnya berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Lokasi pertama adalah kantor pegadaian unit layanan syariah atau UPS Pondok Jaya. Lokasi kedua merupakan kantor cabang pegadaian syariah Pondok Aren. Sementara lokasi ketiga adalah tempat kediaman tersangka berinisial TAB, yang turut menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, dilakukannya penggeledahan di tiga lokasi, serta disitanya sejumlah dokumen, proses hukum atas dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Pondok Jaya kini memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut. Penyidik diperkirakan akan terus mendalami kasus tersebut.
