Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria yang diduga melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap seorang kasir perempuan di sebuah perusahaan di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus yang sempat membuat warga setempat resah. Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka, seorang pria berinisial J.A. berusia 27 tahun, ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan. Menurut polisi, saat hendak ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan.
Polisi menyebut tersangka sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pelalawan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ia diduga nekat melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online yang muncul akibat kebiasaan berjudi secara daring. Dugaan motif tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, AKBP John Lewis Letedara, memaparkan kronologi peristiwa itu kepada media. Menurut keterangannya, pada siang hari pelaku lebih dulu masuk ke kantor sebuah perusahaan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk mengamati situasi. Setelah merasa keadaan memungkinkan, ia mengambil sebuah gunting dari dalam kantor itu, lalu keluar dan kembali mengamati dari luar.
Polisi menyatakan, sekitar pukul 16.50 pelaku kembali masuk ke lokasi dan melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia diduga mengancam korban, namun korban berteriak dan berusaha melawan. Dalam situasi tersebut, menurut keterangan polisi, pelaku diduga menusuk korban beberapa kali sebelum berupaya mengambil uang yang ada di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan atas dugaan pencurian dengan kekerasan, sementara polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan saksi. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka belum dapat dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
