Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua orang terpidana kasus korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian orang. Seperti dilaporkan tvOne News, keduanya adalah seorang ibu dan anak kandungnya yang terjerat kasus kredit modal kerja fiktif di sebuah bank milik daerah di Jawa Timur, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp4,75 miliar.
Terpidana pertama adalah sang ibu, Liauw Inggarwati, yang merupakan pemilik PT Marwati Sejahtera sekaligus menjabat sebagai direktur PT Budi Karya Mandiri. Sementara terpidana kedua adalah anak kandungnya, Bastian Widjaja, yang berperan sebagai manajer keuangan dan disebut turut menyalahgunakan fasilitas kredit modal kerja di bank tersebut bersama ibunya.
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, perusahaan milik kedua terpidana itu seolah-olah menerima pekerjaan dari pihak tertentu. Namun, pekerjaan tersebut ternyata bersifat fiktif, dan dana kredit yang cair justru digunakan oleh ibu dan anak itu untuk berbagai kepentingan pribadi mereka.
Atas perbuatannya, keduanya telah dijatuhi hukuman melalui proses peradilan. Liauw Inggarwati divonis pidana penjara selama 8 tahun, ditambah denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Adapun anaknya, Bastian Widjaja, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara disertai denda sebesar Rp500 juta.
Meski telah berstatus terpidana, keduanya tidak langsung menjalani hukuman karena memilih melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang sejak 2022. Selama menjadi buron, ibu dan anak ini disebut sangat licin dalam menghindari kejaran petugas, khususnya jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya yang bertugas mengeksekusi putusan tersebut.
Dalam pelariannya, kedua terpidana kerap berpindah-pindah lokasi tempat tinggal. Mereka bahkan beberapa kali mengganti nama saat berinteraksi dengan warga sekitar, dengan tujuan menyamarkan identitas asli agar keberadaan mereka tidak diketahui oleh lingkungan tempat mereka bersembunyi selama dua tahun terakhir.
Setelah melakukan serangkaian pemantauan dan pengejaran selama beberapa pekan, tim akhirnya berhasil mendeteksi lokasi persembunyian keduanya dan menangkap mereka di sebuah kawasan permukiman di Lakarsantri, Surabaya. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menyebut masih ada satu nama lain, Liem Susilowati, yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati dan hingga kini masih berstatus buron.
