LIVE PROTOCOL
EET--:--:--edition--.--.--
avalw news
StatisticsApply as a creatorLogin
GL Global
Categories

Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah siram air keras aktivis Andri Yunus

Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah siram air keras aktivis Andri Yunus | AVALW News

Pengadilan militer menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus. Tiga terdakwa divonis dua tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis satu setengah tahun penjara.

Pengadilan militer menjatuhkan vonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus. Hakim menyatakan empat prajurit yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras tersebut. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI atau BAIS TNI. Putusan ini menjadi babak penting dalam proses hukum atas serangan yang menimpa sang aktivis.

Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa. Tiga dari empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edy Sudarko, Letnan Satu Budi Haryanto Widi Cahyono, dan Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis dua tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Letnan Satu Samilaka dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yaitu satu setengah tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut. Terdakwa Sersan Dua Edy Sudarko dinyatakan telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lainnya. Perannya dinilai turut mendorong terjadinya serangan yang kemudian dilakukan secara bersama-sama.

Hakim juga menyoroti peran Letnan Satu Budi Haryanto Widi Cahyono dalam kasus ini. Menurut majelis, Budi adalah pihak yang memiliki ide untuk menyiram air keras terhadap Andri Yunus. Selain itu, ia juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam serangan tersebut.

Posisi Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapat perhatian khusus dari hakim. Sebagai seorang perwira, Nandala dinilai seharusnya bisa mencegah peristiwa itu terjadi. Namun, alih-alih menghentikannya, ia justru ikut merencanakan perbuatan tersebut, sebuah hal yang memberatkan pertimbangan dalam putusan.

Selain merencanakan, hakim menyebut bahwa Nandala bersama terdakwa lainnya turut mencari keberadaan korban. Keduanya disebut mencari lokasi Andri Yunus sebelum serangan dilakukan. Rangkaian tindakan ini memperlihatkan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui sebuah perencanaan.

Kasus ini menempatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa atas serangan terhadap seorang aktivis. Dengan dijatuhkannya vonis bersalah dan hukuman penjara bagi keempatnya, proses persidangan di pengadilan militer atas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus pun memasuki tahap putusannya. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara satu setengah hingga dua tahun penjara.

Loading article...