avalw
BUSINESS · ID

Harga Referensi CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51 per Ton

Wulan Setiawan Wulan Setiawan wulansetiawan.avalw.com · 210 reads Respect0 Save Share Read only
READS599live count PUBLISHED8 Sept2026 READING TIME3 min611 words LANGUAGEIndonesian
AI CITATIONS? Gathering data

Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO periode September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton, naik 1,10 persen dari Agustus. Bea keluar ditetapkan US$148 per ton di tengah prospek sawit yang membaik.

Kabar dari sektor komoditas perkebunan kembali menarik perhatian pelaku usaha. Menurut laporan kantor berita ANTARA, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi atau HR untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah, yang dikenal sebagai crude palm oil atau CPO, periode September 2026 mengalami kenaikan. Angka ini menjadi acuan penting dalam menghitung berbagai pungutan terkait ekspor sawit.

Kenaikan Harga Referensi

Menurut laporan, HR CPO untuk periode 1 sampai 30 September 2026 ditetapkan sebesar US$1.007,51 per metrik ton. Angka tersebut naik US$10,99 atau sekitar 1,10 persen dibandingkan HR CPO periode Agustus 2026 yang sebesar US$996,52 per metrik ton. Kenaikan ini menandakan pergerakan harga sawit yang kembali menguat memasuki bulan September.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, sebagaimana dikutip dalam laporan, menyatakan bahwa HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Menurut laporan, angka HR ini sendiri diperoleh dari rata-rata harga pada periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026, sehingga mencerminkan tren harga selama rentang waktu tersebut.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Kenaikan harga referensi ini turut memengaruhi besaran pungutan yang menyertai ekspor CPO. Menurut laporan, bea keluar atau BK untuk CPO pada September 2026 ditetapkan sebesar US$148 per metrik ton. Besaran bea keluar ini menjadi salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan oleh para eksportir sebelum mengapalkan produknya ke luar negeri.

Selain bea keluar, terdapat pula pungutan ekspor atau PE yang dikenakan. Menurut laporan, pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, yang setara dengan sekitar US$125,9389 per metrik ton. Kombinasi antara bea keluar dan pungutan ekspor inilah yang pada akhirnya ikut menentukan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

Tiga Sumber Acuan Harga

Penetapan harga referensi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada beberapa sumber. Menurut laporan, terdapat tiga sumber acuan harga yang digunakan, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar US$904,75 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.110,27 per metrik ton, serta CPO Rotterdam sebesar US$1.548,92 per metrik ton pada periode perhitungan tersebut.

Perbedaan angka di antara ketiga bursa itu cukup mencolok dan mencerminkan dinamika pasar di berbagai wilayah. Dengan menggabungkan sejumlah sumber acuan, harga referensi diharapkan dapat mewakili kondisi pasar secara lebih berimbang, sehingga penetapan pungutan tidak hanya bertumpu pada satu titik harga saja yang bisa saja bergerak fluktuatif.

Konteks Ekspor Sawit

Perkebunan menjadi salah satu tulang punggung sektor komoditas ekspor Indonesia.
Perkebunan menjadi salah satu tulang punggung sektor komoditas ekspor Indonesia.

Di balik pergerakan harga, kinerja ekspor sawit juga menunjukkan gambaran yang menarik. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikutip dalam laporan, volume ekspor CPO tercatat turun 6,97 persen secara tahunan hingga Juli 2026. Namun demikian, nilai ekspornya justru meningkat menjadi US$14,79 miliar, yang mengindikasikan harga jual yang lebih tinggi meski volumenya menyusut.

Dari sisi pasar berjangka, harga sawit juga menunjukkan level yang cukup tinggi. Berdasarkan data Refinitiv yang dikutip dalam laporan, harga CPO berjangka berada di level MYR4.952 atau sekitar Rp21,75 juta per ton pada Rabu, 2 September 2026. Level harga semacam ini menjadi salah satu sinyal yang kerap diperhatikan oleh para pelaku pasar dan investor sektor sawit.

Dasar Regulasi Penetapan

Penetapan harga referensi beserta pungutannya memiliki landasan hukum yang jelas. Menurut laporan, dasar penetapan HR mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025. Sementara itu, untuk bea keluar merujuk pada aturan Menteri Keuangan, dan pungutan ekspor diatur melalui ketentuan tersendiri yang beberapa kali mengalami perubahan seiring perkembangan kebijakan di sektor sawit.

Arti bagi Pelaku Usaha

Bagi para pelaku usaha, kombinasi harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor ini sangat menentukan. Di satu sisi, harga CPO yang menguat menjadi kabar baik bagi pekebun dan perusahaan sawit karena berpotensi mendongkrak pendapatan. Di sisi lain, besaran pungutan yang menyertainya tetap menjadi faktor yang harus dicermati agar margin keuntungan tetap terjaga dengan baik.

Secara keseluruhan, kenaikan harga referensi CPO pada September 2026 memberikan gambaran positif bagi sektor sawit nasional, meski tetap diiringi sejumlah kewajiban ekspor. Pergerakan harga di pasar global, kebijakan pungutan, serta kinerja ekspor akan terus menjadi hal yang layak dipantau oleh pelaku usaha maupun pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.

1 responses
Ayu Hartono4 days ago

Liputan yang bagus soal kelapa sawit.

2
Wulan Setiawan
Follow this desk
Wulan Setiawan
Create a free account to follow Wulan Setiawan. New stories land in your feed, and you can save any of them to your own reading lists.
Your library & lists →
Wulan Setiawan
WRITTEN BY THE AUTHOR
Wulan Setiawan 2026-09-08 · 3 min read · 599 reads
View profile →
VERIFY THIS STORY
ASK AI
Wulan Setiawan Keep following Wulan SetiawanHer next filing reaches you the moment it publishes, on her own subdomain.
Up next
More
Statistics Search Become a creator Alliances About Terms Privacy